Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Komisariat Wilayah V Regional Kalimantan kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) ke 2. Wilayah yang menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang diikuti sembilan orang walikota lingkup Pulau Kalimantan itu adalah Kota Samarinda, Kaltim.
Para peserta yang datang di kawasan wisata Mahakam Lampion Garden, Kota Samarinda, langsung disambut dengan tarian khas Kota Samarinda. Tarian khusus untuk menyambut kedatangan tamu agung itu, dimainkan Sanggar Tari Apoladan binaan Dinas Pariwisata Kota Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina selaku Ketua Komwil V Apeksi Regional Kalimantan menyerahkan cinderamata berupa Plakat kepada Walikota Samarinda H Syaharie Ja’ang.
H Syaharie Ja’ang mengaku sangat senang atas kehadiran para Walikota peserta Apeksi di Kota Samarinda. “Alhamdulillah semua Walikota yang tergabung dalam Apeksi Komwil V Regional Kalimantan, bisa berhadir semua di Kota Samarinda,” ucapnya, saat menyampaikan sambutannya dalam acara Welcome Dinner bagi peserta Apeksi, Selasa (12/09).
Selain itu, H Syaharie Ja’ang juga menjelaskan tentang beragam destinasi wisata yang dimiliki Kota Samarinda. Menurutnya, semua daerah yang tergabung dalam Apeksi perlu untuk melakukan pengelolaan terhadap wisata unggulan. Mengapa demikian, lanjutnya, salah satu alasanya agar dapat menopang pemasukan bagi daerah itu sendiri.
Kegiatan Raker ke 2 Apeksi di Kota Samarinda akan dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 14 September 2017. Tema dalam kegiatan tersebut Implementasi PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Menuju Terciptanya Abdi Negara yang baik dan Bersih dari Korupsi.
Untuk diketahui, Apeksi merupakan APEKSI adalah sebuah organisasi bagi seluruh pemerintah kota di Indonesia. Dasar dari didirkannya organisasi tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD),
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2000 mengenai Panduan Pembentukan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Pemilihan Wakil Asosiasi Pemerintah Daerah sebagai Anggota DPOD. Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 16 Tahun 2000 kemudian disusun untuk mengembangkan Asosiasi Pemerintah Kota, Asosiasi Pemerintah Kabupaten, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi yang diharapkan benar-benar mandiri dan terwakili di DPOD.
Posting Komentar