Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menghadiri Sosialisasi Tax Amnesty di
Himalaya Ballroom Hotel Banjarmasin International (HBI), Jl. Ahmad Yani KM. 4,5
Banjarmasin, Rabu 10 Agustus 2016.
Turut
hadir pada acara ini Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng Ir.
Imam Arifin, M.A, yang mewakili FKPD dari Kejaksaaan Negeri Banjarmasin Hutama
Wisnu, SH, MH, Dandim 1007 Letkol. Erwin, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Edison M, SH, MH, Kepala Kantor Pajak Pratama M. Junaidi, SH, M.Si beserta
jajarannya, Dirut PDAM Bandarmasih Ir. Muslih, Para Asosiasi dan Pengusaha, dan
Para Wajib Pajak.
Dalam
sambutannya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan bahwa keberhasilan
pembangunan Nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari
masyarakat, yaitu dari penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat
terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
Terobosan
kebijakan berupa pengampunan pajak atas pengalihan harta ini juga didorong oleh
semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah
Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan
meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.
Dalam
jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun
diterimanya uang tebusan yang berguna bagi negara untuk membiayai berbagai
program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, negara akan mendapatkan
penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari harta yang
telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia.
“Dengan
di undangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini, saya menghimbau kepada
wajib pajak di Kota Banjarmasin untuk dapat memanfaatkan kebijakan pengampunan
pajak sebaik-baiknya”, ujar Ibnu Sina.
Pada
kesempatan ini Walikota Banjarmasin menyerahkan penghargaan kepada Tokoh
Masyarakat sekaligus Tokoh Media Wajib Pajak : H. Gt. Rusdi Effendi AR, dan
Perusahaan Wajib Pajak Terbaik : PDAM Bandarmasih.
Selain
itu juga diberikan penghargaan kepada :
- Media
Peduli Pajak : Banjarmasin Post, Banjar TV, dan SMART FM
- Wajib Pajak Dengan Pembayaran Terbesar Tahun
2015, kategori Badan : Kalsel Kantor Pusat, Maritim Barito Perkasa, Buana Karya
Bhakti, Wijaya Tri Utama Plywood Ind, dan Bhumi Rantau Energi.
- Wajib
Pajak Dengan Pembayaran Terbesar Tahun 2015,
kategori Perorangan : Yusran Eddy, Wiranata Halim, Kumala Kusuma,
Jamansyah Kurniawan, dan Muhidin.
Posting Komentar